Tugas Utama Berantas Kemiskinan, Bukan Hapus Ditjen Fakir-Miskin di Kemensos

24-12-2021 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai hal yang utama perlu dilakukan pemerintah adalah memberantas kemiskinan, bukan menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir-Miskin (Ditjen PFM) yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu disampaikan Iskan dalam menanggapi terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2021, yang salah satunya berisi tentang penghapusan Ditjen PFM, per 14 Desember 2021.

 

“Presiden Jokowi harus jelaskan ke publik manfaatnya apa (penghapusan ditjen). Kalau manfaatnya adalah menghilangkan terminologi kemiskinan, padahal secara riil kemiskinan tetap ada, kan tidak begitu juga kan,” ujar Iskan saat dihubungi Parlementaria dari Jakarta, Jumat (24/12/2021).

 

Iskan menegaskan tugas utama kebijakan negara adalah mengatasi kemiskinan. Jika menghilangkan terminologi Kemiskinan, hal tersebut sudah dilakukan jamak dilakukan sehingga mengaburkan makna Kemiskinan itu sendiri. “Nomenklatur Miskin di banyak kementerian banyak dihilangkan, diganti dengan istilah Pra-sejahtera dan sebagainya. Di Indonesia banyak kalimat itu jadi tidak jelas. Istilahnya menjadi kabur,” jelas Iskan.

 

Karena itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI ini berharap penghapusan nomenklatur ditjen tersebut, jangan sampai hilangkan tanggung jawab pemerintah untuk mengurus masyarakat miskin. Selama masih ada kemiskinan di masyarakat, maka kebijakan sampai soal penganggaran harus tetap ada, seperti Program Keluarga Harapan, Bansos Non-Tunai, dan sebagainya.

 

“Dan juga yang terpenting jangan terlalu sering berubah kebijakan. Terkesan tidak matang. Apalagi di pandemi seperti ini, saat angka kemiskinan naik. Kalau nomenklatur berubah, maka penganggaran pun berubah. Kalau DPR tidak terima nomenklatur berubah, maka anggaran pun akan terkunci,” tegas legislator dapil Sumut II itu.

 

Diketahui, berdasarkan Perpres tersebut, tidak ada Ditjen PFM dalam struktur organisasi Kemensos yang tertuang dalam Pasal 6 di Bab II Organisasi bagian Struktur Organisasi. Selain Ditjen PFM, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial juga tidak lagi ada dalam struktur organisasi Kemensos. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...